Struktur

 Struktur organisasi Fakultas Ekonomi Islam IAITF Dumai dapat digambarkan sebagaimana gambar dibawah ini:


Dari struktur sebagaimana gambar 1 diatas dapat dtelihat struktur dan tata kerja pada FEI-IAITF Dumai, adapun urain tuga dari masing-masing struktur dijelaskan sesuai dengan SK Rektor IAITF Dumai Nomor: 013/R/IAITF-DMI/II/2015 tanggal 27 Februari tahun 2015 tentang Uraian Jabatan FEI IAITF Dumai tahun 2015.

1)     Dekan Fakultas Ekonomi Islam

a.   Tugas Pokok

Memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan pelaksanaan administrasi Fakultas.

b.   Rincian Tugas

1.      Membantu Rektor memimpin pelaksanaan tugas dilingkungan Fakultas;

2.      Menetapkan dan merumuskan visi, misi, kebijakan, sasaran, program dan rencana kerja Fakultas;

3.      Membagi tugas, menggerakan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Fakultas;

4.      Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;

5.      Melakukan penyelenggaraan program pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

6.      Membina tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta kemahasiswaan;

7.      Melaksanakan pembinaan administrasi serta penyelenggaraan hubungan di lingkungannya;

8.      Mempelajari dan menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas bawahan;

9.      Melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam maupun luar negeri;

10.    Melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul di lingkungan Fakultas;

11.    Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan;

12.    Melakukan usaha pengembangan dan peningkatan sistem/teknis pelaksanaan tugas;

13.    Memberikan usul/saran kepada Rektor  IAITF Dumai; dan

14.    Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor  IAITF Dumai.

  

2)     Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Islam

a.    Tugas Pokok

Mendampingi dan mewakili Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan pelaksanaan administrasi Fakultas.

b.    Rincian Tugas

1.      Mendampingi dan mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan tugas dilingkungan Fakultas;

2.      Mendampingi dan mewakili Dekan dalam menetapkan dan merumuskan visi, misi, kebijakan, sasaran, program dan rencana kerja Fakultas;

3.      Mendampingi dan mewakili Dekan dalam membagi tugas, menggerakan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Fakultas;

4.      Mendampingi dan mewakili Dekan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;

5.      Mendampingi dan mewakili Dekan dalam melakukan penyelenggaraan program pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

6.      Mendampingi dan mewakili Dekan dalam membina tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta kemahasiswaan;

7.      Mendampingi dan mewakili Dekan dalam melaksanakan pembinaan administrasi serta penyelenggaraan hubungan di lingkungannya;

8.      Mendampingi dan mewakili Dekan dalam mempelajari dan menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas bawahan;

9.      Mendampingi dan mewakili Dekan dalam melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam maupun luar negeri;

10.   Mendampingi dan mewakili Dekan dalam melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul di lingkungan Fakultas;

11.   Mendampingi dan mewakili Dekan dalam melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan;

12.   Mendampingi dan mewakili Dekan dalam melakukan usaha pengembangan dan peningkatan sistem/teknis pelaksanaan tugas;

13.   Mendampingi dan mewakili Dekan dalam memberikan usul/saran kepada Rektor  IAITF Dumai; dan

14.   Mendampingi dan mewakili Dekan dalam melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor  IAITF Dumai. 

3)     Ketua Program Studi

a.   Tugas Pokok

Melaksanakan pendidikan pengajaran penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian ilmu agama Islam sesuai dengan program Fakultas.

b.   Rincian Tugas

1.      Menyusun rencana dan program kerja jurusan;

2.      Mengatur BAD;

3.      Mengatur paket-paket perkuliahan;

4.      Mengawasi jadwal perkuliahan;

5.      Mengawasi jalannya perkuliahan;

6.      Membantu mengawasi pelaksanaan ujian semester;

7.      Mengkoordinasikan nilai-nilai ujian;

8.      Memberi pertimbangan judul/proposal mahasiswa;

9.      Melaksanakan administrasi jurusan; dan

10.   Menyusun laporan. 

4)     Direktur Pusat Pelayanan Terpadu (P2T)

a.    Tugas Pokok

Menyusun konsep rencana dan program kerja serta melaksanakan administrasi, akademik, kepegawaian, keuangan, kemahasiswaan, perlengkapan, rumah tangga dan tata arsip, surat dan laporan.

b.    Rincian Tugas

1.      Menyusun konsep rencana dan program kerja;

2.      Pelaksanaan administrasi akademik;

3.      Pelaksanaan administrasi kemahasiswaan;

4.      Pelaksanaan administrasi kepegawaian;

5.      Pelaksanaan administrasi keuangan;

6.      Pelaksanaan tata arsip, tata surat dan statistik laporan;

7.      Pelaksanaan administrasi perlengkapan;

8.      Pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan; dan

9.      Pelaksanaan penilaian prestasi serta penyusunan laporan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)