Struktur organisasi Fakultas Ekonomi Islam IAITF Dumai
dapat digambarkan sebagaimana gambar dibawah ini:
Dari struktur sebagaimana gambar 1 diatas dapat dtelihat
struktur dan tata kerja pada FEI-IAITF Dumai, adapun urain tuga dari
masing-masing struktur dijelaskan sesuai dengan SK Rektor IAITF Dumai Nomor:
013/R/IAITF-DMI/II/2015 tanggal 27 Februari tahun 2015 tentang Uraian Jabatan
FEI IAITF Dumai tahun 2015.
1) Dekan Fakultas Ekonomi
Islam
a. Tugas Pokok
Memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan,
mahasiswa, tenaga administrasi dan pelaksanaan administrasi Fakultas.
b. Rincian Tugas
1.
Membantu Rektor memimpin
pelaksanaan tugas dilingkungan Fakultas;
2.
Menetapkan dan merumuskan visi,
misi, kebijakan, sasaran, program dan rencana kerja Fakultas;
3.
Membagi tugas, menggerakan,
mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan
Fakultas;
4.
Melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
5.
Melakukan penyelenggaraan
program pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
6.
Membina tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan serta kemahasiswaan;
7.
Melaksanakan pembinaan
administrasi serta penyelenggaraan hubungan di lingkungannya;
8.
Mempelajari dan
menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas bawahan;
9.
Melakukan kerjasama dengan
lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam maupun luar negeri;
10.
Melakukan pemecahan dan
penyelesaian masalah yang timbul di lingkungan Fakultas;
11.
Melaksanakan penilaian prestasi
dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan;
12.
Melakukan usaha pengembangan
dan peningkatan sistem/teknis pelaksanaan tugas;
13.
Memberikan usul/saran kepada
Rektor IAITF Dumai; dan
14.
Melaporkan proses dan hasil
pelaksanaan tugas kepada Rektor IAITF
Dumai.
2) Wakil Dekan Fakultas
Ekonomi Islam
a. Tugas Pokok
Mendampingi dan mewakili Dekan dalam penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina
tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan pelaksanaan administrasi
Fakultas.
b. Rincian Tugas
1.
Mendampingi dan mewakili Dekan
dalam memimpin pelaksanaan tugas dilingkungan Fakultas;
2.
Mendampingi dan mewakili Dekan
dalam menetapkan dan merumuskan visi, misi, kebijakan, sasaran, program dan
rencana kerja Fakultas;
3.
Mendampingi dan mewakili Dekan
dalam membagi tugas, menggerakan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas di lingkungan Fakultas;
4.
Mendampingi dan mewakili Dekan
dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
5.
Mendampingi dan mewakili Dekan
dalam melakukan penyelenggaraan program pendidikan dan pengajaran, penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat;
6.
Mendampingi dan mewakili Dekan
dalam membina tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta kemahasiswaan;
7.
Mendampingi dan mewakili Dekan
dalam melaksanakan pembinaan administrasi serta penyelenggaraan hubungan di
lingkungannya;
8.
Mendampingi dan mewakili Dekan
dalam mempelajari dan menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas
bawahan;
9.
Mendampingi dan mewakili Dekan
dalam melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik
dalam maupun luar negeri;
10.
Mendampingi dan mewakili Dekan
dalam melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul di lingkungan
Fakultas;
11.
Mendampingi dan mewakili Dekan
dalam melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta
penyusunan laporan;
12.
Mendampingi dan mewakili Dekan
dalam melakukan usaha pengembangan dan peningkatan sistem/teknis pelaksanaan
tugas;
13.
Mendampingi dan mewakili Dekan
dalam memberikan usul/saran kepada Rektor
IAITF Dumai; dan
14.
Mendampingi dan mewakili Dekan
dalam melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor IAITF Dumai.
3) Ketua Program Studi
a. Tugas Pokok
Melaksanakan pendidikan pengajaran penelitian dan pengabdian
pada masyarakat dalam sebagian ilmu agama Islam sesuai dengan program Fakultas.
b. Rincian Tugas
1.
Menyusun rencana dan program
kerja jurusan;
2.
Mengatur BAD;
3.
Mengatur paket-paket
perkuliahan;
4.
Mengawasi jadwal perkuliahan;
5.
Mengawasi jalannya perkuliahan;
6.
Membantu mengawasi pelaksanaan
ujian semester;
7.
Mengkoordinasikan nilai-nilai
ujian;
8.
Memberi pertimbangan
judul/proposal mahasiswa;
9.
Melaksanakan administrasi
jurusan; dan
10.
Menyusun laporan.
4) Direktur Pusat Pelayanan Terpadu
(P2T)
a. Tugas Pokok
Menyusun konsep
rencana dan program kerja serta melaksanakan administrasi, akademik,
kepegawaian, keuangan, kemahasiswaan, perlengkapan, rumah tangga dan tata
arsip, surat dan laporan.
b. Rincian Tugas
1.
Menyusun konsep rencana dan
program kerja;
2.
Pelaksanaan administrasi akademik;
3.
Pelaksanaan administrasi
kemahasiswaan;
4.
Pelaksanaan administrasi
kepegawaian;
5.
Pelaksanaan administrasi
keuangan;
6.
Pelaksanaan tata arsip, tata
surat dan statistik laporan;
7.
Pelaksanaan administrasi
perlengkapan;
8.
Pelaksanaan administrasi
kerumahtanggaan; dan
9.
Pelaksanaan penilaian prestasi
serta penyusunan laporan.